Bayar Dana Lelang Reklame Era Ahok Rp 6,7 Miliar Ke Swasta, Heru Budi Manfaatkan Dana BTT

Minggu, 15 Januari 2023 | 12:54 WIB
Bayar Dana Lelang Reklame Era Ahok Rp 6,7 Miliar Ke Swasta, Heru Budi Manfaatkan Dana BTT
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan pengembalian dana hasil lelang titik reklame di era eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebesar Rp 6,97 miliar. Sumber dana yang digunakan Heru untuk kebijakan ini adalah Belanja Tak Terduga (BTT) APBD DKI tahun anggaran 2022.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Pembayaran Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Hasil Lelang Titik Reklame Tahun Anggaran 2015 Atas Nama PT Magna Astro Prontonusa Persada (PT MAPP).

"Menetapkan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengembalian pembayaran lain-lain pendapatan asli daerah hasil lelang titik reklame tahun anggaran 2015 atas nama PT Magna Astro Prontonusa Persada," ujar Heru dalam Kepgub 1193/2022 dikutip Minggu (15/1/2023).

Pada 2015 saat itu, dana reklame dari PT MAPP selaku pemenang lelang sudah masuk ke kas daerah kala itu. Rencananya, titik reklame ditempatkan pada sarana dan prasarana kota jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yakni pada kawasan Indorama, Kedubes Turki, Hotel Four Season, dan Departemen Kesehatan.

Baca Juga: Heru Budi Sebut Warga Terdampak Normalisasi Sungai di Jakarta Bakal Direlokasi ke Rusun

Namun, Pemprov DKI tak melanjutkan pemasangan reklame karena sebab yang belum diketahui. Akhirnya, Pemprov diwajibkan mengembalikan dana reklame tersebut kepada PT MAPP.

Menanggapi hal ini, Heru mengatakan Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan penggunaan BTT untuk kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah. Dalam Peraturen Mendagri Nomor 77, disebutkan kelebihan pembayaran atas penerimaan tahun-tahun sebelumnya bisa dibayar menggunakan BTT.

"Jadi, BTT merupakan belanja digunakan untuk menganggarkan pengeluaran keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI