Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan kebijakan baru jelang sidang perdana Tragedi Kanjuruhan 16 Januari 2023 mendatang. Kebijakan itu yaitu melarang wartawan melakukan siaran langsung selama sidang berlangsung.
Selain itu, PN Surabaya juga akan membatasi pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pengunjung membludak dan memenuhi ruangan sidang.
Namun kebijakan ini menimbulkan kontroversi. Simak pro kontra sidang tragedi Kanjuruhan dilarang disiarkan live berikut ini.
Pendapat Netral Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait larangan PN menyiarkan langsung sidang Tragedi Kanjuruhan. Ia mengatakan sejatinya persidangan terbuka untuk umum dan bisa dionton langsung asalkan pengujung tertib.
"Itu kewenangan hakim yang menentukan terbuka dan tertutup," kata Mahfud di Gedung Negara Grahadi Surabaya usai menjadi narasumber dalam acara dialog kebangsaan pada Sabtu (14/1/2023).
"Ya itu ada aturannya, kalau nonton sidang ya boleh. Sidang itu terbuka untuk umum, yang penting tertib dan aman," tegas Mahfud yang juga merupakan Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Mahfud lalu meminta awak media menanyakan ke pengadilan mengapa sidang Tragedi Kanjuruhan dilarang ditayangkan secara langsung. Sebab, Mahfud mengaku tak punya kewenangan terkait hal itu.
"Tanya ke pengadilan, kalau saya memutuskan tidak boleh," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Aremania, Bonek Juga Dilarang Hadiri Sidang Tragedi Kanjuruhan Besok
Aremania Kecewa Sidang Kanjuruhan Tidak Disiarkan Live