Suara.com - Polisi memastikan telah menjatuhkan sanksi tilang terhadap pengendara mobil mewah jenis Lamborghini Aventador berwarna kuning yang mogok di jalur busway, Kebon, Jeruk, Jakarta Barat. Meski dalih pengendara menggunakan jalur khusus TransJakarta tersebut karena mobilnya bermasalah.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina menyebut pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun besaran denda bagi pelanggar aturan tersebut yakni sebesar Rp500 ribu.
"Tetap kami tilang. Harusnya kalau dia tahu mobil masalah, berhenti bukan masuk lewat jalur busway," kata Maulana kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).
Peristiwa pengendara Lamborghini Aventador terjebak di jalur TransJakarta ini sebelumnya terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Baca Juga: Mesin Bermasalah, Mobil Lamborghini Keluarkan Asap di Jalur Bus Transjakarta Kebon Jeruk
Dalam video terlihat carian radiator dan kepulan asap di sekitar mobil mewah tersebut.
Menurut penuturan Maulana, pengendara Lamborghini Aventador ketika itu mengklaim mobilnya memiliki masalah pada bagian radiatornya.
"Melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih mengalami gangguan masalah pada bagian radiator," tutur Maulana.
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Maulana, pengendara berdalih menggunakan jalur khusus TransJakarta demi keselamatan.
"Pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway traffic light Cendrawasih selanjutnya mobil mogok," pungkasnya.