Hukum Menggandakan Uang dalam Islam, Apakah Haram?

Minggu, 15 Januari 2023 | 10:10 WIB
Hukum Menggandakan Uang dalam Islam, Apakah Haram?
hukum menggandakan uang dalam islam (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zaman modern seperti sekarang ini, marak praktek penggandaan uang di kalangan masyarakat. Bahkan tak sedikit orang-orang berpendidikan tinggi yang turut melakukan prakter tersebut. Lantas, apa hukum menggandakan uang dalam islam? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui, penggandaan uang adalah suatu kegiatan yang tak dibenarkan oleh agama Islam. Pasalnya, ini sama halnya dengan mempercayai sesuatu  yang bersifat sihir dan musyrik. Dalam islam, ini haram hukum.

Lalu, hukum menggandakan uang dalam islam itu apakah haram? Tentu saja haram. Seperti yang disebutkan di atas, menggandakan uang sama halnya dengan perbuatan musyrik atau sihir.

Namun, ada cara halal yang bisa kamu lakukan untuk melipatgandakan uang. Adapun cara halal melipatgandakan uang yang mungkin jarang diketahui orang-orang yaitu dengan bersedekah. 

Sedekah merupakan salah satu amalan baik yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Sedekah tidak ditentukan nominalnya dan harus dilakukan dengan ikhlas agar memperoleh ridho Allah SWT.

Dalam Alquran, ada banyak ayat yang menjelaskan tentang keutamaan sedekah. Adapun salah satu keutamannya yakni siapa saja yang senantiasa bersedekah di jalan Allah, maka Allah SWT akan melipatgandakan rezekinya. Ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 261 yang bunyinya sebagai berikut;

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Allah SWT juga bahkan akan mengganti tiap sedekah yang diberikan pada orang lain. Seperti yang tercantum surat Saba ayat 39 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)

Dari dua ayat Al-Quran yang disebutkan seperti di atas, dapat disimpulkan bahwa sedekah rupanya memiliki peran penting dalam melipatgandakan kenikmatan dari Allah SWT berlipat-lipat. Akan tetapi dengan catatan, rezeki yang dikeluarkan untuk bersedekah tersebut diperoleh dengan cara halal.

Demikian ulasan mengenai hukum menggandakan uang dalam islam yang penting untuk diketahui. Mari carilah uang dengan cara halal agar kita mendapat ridha dan berkah dari Allah SWT.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI