Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat ini berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencana tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PLLE). Pengendara diharap waspada jika tidak mematuhi aturan jalan berbayar. Karena petugas akan menjatuhi sanksi melanggar jalan berbayar Jakarta ERP.
Merujuk pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) pengendara yang terbukti melanggar ketentuan bakal dijatuhi sanksi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Raperda Pasal 16 ayat (1).
Di dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran tarif ERP Jakarta, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 kali lipat dari besaran atau nilai tarif tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran itu terjadi.
Adapun tarif ERP yang direncanakan berkisar mulai dari Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.000. Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenal ERP Jakarta
ERP merupakan penerapan jalan berbayar yang berbasis elektronik. Adapun tujuannya, untuk mengurangi kemacetan di jalanan Ibu Kota. Tarifnya ERP berbeda-beda sesuai dengan kondisi kemacetan di suatu jalan.
Sistem ERP sendiri menggunakan monitor electronic dan on-board unit dalam kendaraan. Sehingga sistem ini dapat mendeteksi kendaraan yang telah memasuki daerah-daerah ERP. Artinya, jika ada kendaraan melewati daerah ERP pada waktu tertentu, maka kendaraan pribadi dapat dikenakan tarif atau biaya.
Dengan demikian, pengguna kendaraan pribadi mempunyai dua pilihan, yaitu tetap melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif tertentu atau harus mencari jalur lain.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat juga dapat memilih menggunakan moda transportasi lain yang telah diizinkan untuk melintasi area itu, seperti angkutan umum. Tak hanya itu, kendaraan listrik menjadi salah satu kendaraan yang juga dikecualikan dalam penerapan peraturan ERP Jakatta sebagaimana tercantum dalam draft Raperda PLLE.
Secara lebih rinci, berikut ini beberapa kendaraan yang kebal ERP:
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor umum dengan plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan kuga TNI/Polri kecuali selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatic negari asing
- Kendaraan ambulans umum
- Kendaraan jenazah
- Mobil pemadam kebakaran
Sementara, dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE juga mengatur tentang kendaraan bermotor alat berat. Semua jenis kendaraan itu dilarang melintasi kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau ERP. Pemberlakuan ERP di Jakarta recananya mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Daftar 25 jalan di Jakarta yang direncanakan sistem berbayar ERP
Berikut rincian jalan di Jakarta yang rencanannya akan diterapkan sistem ERP:
• Jalan Pintu Besar Selatan
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan M Husni Thamrin
• Jalan Jend Sudirman
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
• Jalan Suryopranoto
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Tomang Raya
• Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan MT Haryono
• Jalan DI Panjaitan
• Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
• Jalan Pramuka
• Jalan Salemba Raya
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Pasar Senen
• Jalan Gunung Sahari
• Jalan HR Rasuna Said.
Itu tadi sanksi melanggar jalan berbayar Jakarta ERP. Jika Anda tidak mau di denda jangan sampai melanggar peraturan yang ada.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari