Suara.com - Membaca doa qunut kerap dilakukan oleh sejumlah umat Islam ketika sholat subuh. Terutama mereka yang menganut Mahzab Syafi'i. Namun tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan perihal apakah sah sholat subuh tidak membaca doa qunut? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini.
Terkait hal tersebut banyak ulama Indonesia yang masih berbeda pendapat. Mazhab Hanbali dan Hanafi berpendapat bahwa doa qunut bukanlah hal yang dianjurkan untuk dibaca ketika sholat subuh. Akan tetapi, mazhab Syafi’i menganjurkan umat muslim untuk membaca doa qunut.
Membaca doa qunut subuh hukumnya adalah sunah, hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Umat Muslim dapat mengerjakan sholat subuh dengan membaca doa qunut subuh saat sholat sendiri ataupun ketika sholat berjamaah.
Riwayat Ibnu Abbas ra: "Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak melakukan qunut dalam Sholat Subuh, kecuali beliau berpisah dengan dunia." (Rasulullah SAW qunut sampai meninggal dunia).
Sementara, Nahdlatul Ulama melalui situs resminya, NU online, doa qunut saat sholay subuh hukumnya adalah sunah muakkad. Hal ini sebagaimana penjelasan dari Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang artinya:
“Qunut salat subuh disunahkan berdasarkan hadis shahih dari Anas bahwa Rasulullah SAW selalu qunut sampai beliau meninggal. Hadis riwayat Hakim Abu Abdullah dalam kitab Arba’in. Ia mengatakan, itu hadis shahih.”
Kemudian, bagaimana hukumnya jika seseorang tidak hafal atau lupa membaca doa qunut sehingga tidak melafalkannya ketikab sholat subuh, apakah sholatnya tetap sah atau tidak?
Ulama mahzab Syafi'i berpendapat terkait keluhan tentang tidak membaca doa qunut, sebenarnya hal ini bukanlah sebuah persoalan serius untuk tidak melaksanakan doa qunut pada saat sholat subuh. Pada dasarnya doa qunut ketika sholat subuh dianggap cukup dengan melafalkan doa apa pun yang masih menggunakan berbahasa Arab, meskipun doa itu bukan berasal dari Rasulullah SAW.
Lebih lanjut dijelaskan apabila seorang Muslim tidak membaca doa qunut subuh baik itu karena lupa atau memang sengaja, maka tidak sampai membatalkan sholat subuh. Namun seseorang sunnah mengerjakan Sujud Sahwi.
Bacaan Doa Qunut
Berikut bacaan doa qunut latin lengkap dengan artinya:
Allaahumahdinii fiiman hadait, Wa aafinii fiiman aafait, Watawallani fiimangtawallait, Wabaariklii fiimaa a toit, Waqini birahmatika syaramaa qadhait, Fainnakataqdhi walayuqdha alaik, Wainnahu layadzillu mawwalait, Walaya izuman aadait, Tabarak tarabannaa wata aalait, Falakal hamdu alamaa qadhait, Astag firuka wa atuubu ilaik, Washallalloohu ala sayyidinaa muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ala aalihi washahbihi wabaarik wasallam
Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau Pastikan. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Berkahlah Engkau dan Maha Luhurlah Engkau. Segala Puji bagi-Mu atas yang telah Engkau pastikan. Aku mohon ampun dan kembalilah (taubat) kepada Engkau. Semoga Allah memberi rahmat, berkah dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarganya”.
Tata Cara Sujud Sahwi
Melakukan sujud Sahwi hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Tetapi orang yang meninggalkan sujud sahwi dalam sholat ia tidak wajib untuk mengulang kembali sholatnya. Adapun sholat yang dikerjakan tetap sah dan menggugurkan atas kewajibannya.
Namun akan berbeda halnya jika mengerjakan sholat berjamaah. Apabila imam melakukan sujud sahwi dan makmum tidak harus mengikutinya. Dengan begitu, sholat makmum dianggap batal dan mereka harus mengulanginya. Hal tersebut lantaran mengikuti imam adalah kewajiban dalam mengerjakan sholat berjamaah.
Bacaan Sujud Syahwi:
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huu
"Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa".
Itu tadi penjelasan mengenai apakah sah sholat subuh tidak membaca doa qunut? Sholat subuh tetap sah, namun menurut Mahzab Syafi'i seorang muslim harus mengerjakan sujud syahwi ketika lupa atau sengaja tidak membaca doa qunut.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari