Suara.com - Beredar kabar jika ribuan warga negara asing (WNA) China diberikan KTP elektronik untuk mengikuti Pemilu 2024 di Indonesia. Situasi itu bahkan disebut sampai membuat kebingungan imam masjid di New York.
Kabar dengan narasi tersebut dibagikan oleh akun Twitter dengan nama akun @papa_loren. Dalam cuitannya, ia menuliskan narasi bahwa ribuan WNA China sudah diberikat e-KTP untuk Pemilu 2024.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Imam Masjid di New York Sampai Geleng-geleng Lihat Ribun WNA China Diberi KTP Buat Pemilu 2024. KEREEEENNN..!!!”
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Diklaim Dukung Muhaimin Iskandar Nyapres, Ini Kata Petinggi PKB
Lantas benarkah kabar adanya ribuan WNA China yang mendapatkan KTP elektronik untuk Pemilu 2024?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi yang menyebutkan bahwa WNA China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024 adalah tidak benar.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Ia menjelaskan WNA yang diberikan KTP elektronik hanyalah mereka yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Aturan itu tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk. Sedangkan persyaratan bagi WNA untuk mendapatkan KITAP sendiri sangat ketat.
Baca Juga: Nurul Arifin: Secara Legal Ridwan Kamil Belum Jadi Kader Golkar
“Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP elektronik oleh Dinas Dukcapil,” kata Dirjen Zudan melalui akun Tiktok @zudanariffakrulloh, Selasa (31/5/2021).
Sejauh ini, tercatat ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP elektronik. Pertama Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga Australia, keempat Belanda dan kelima Tiongkok.
Lalu keenam Amerika Serikat, ketujuh Inggris, kedelapan India, kesembilan Jerman, dan ke-10 warga negara Malaysia.
Zudan melanjutkan, setiap WNA yang punya KITAP nantinya akan diberikan KTP elektronik. Meski demikian, KTP WNA memiliki hak yang berbeda dengan KTP WNI, khususnya dalam hal memilih dan dipilih di Pemilu 2024.
Meskipun sama-sama berhak memiliki KTP elektronik, tetapi KTP yang dimiliki oleh WNI dan WNA juga memiliki perbedaan desain. Dari segi warna, latar belakang foto, e-KTP WNI adalah biru. Sementara e-KTP WNA memiliki latar belakang foto berwarna oranye.
Kemudian E-KTP milik WNI berlaku seumur hidup. Sementara e-KTP milik WNA memiliki masa berlaku sesuai izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh imigrasi. Apabila masa berlaku e-KTP tersebut habis, WNA wajib melakukan perpanjangan kepada instansi pelaksana.
Dari segi bahasa tulisan, bahasa yang digunakan untuk menuliskan keterangan dalam e-KTP berbeda. Untuk WNI, seluruh keterangan, mulai dari jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, hingga agama pada e-KTP WNI ditulis dalam bahasa Indonesia. Sementara keterangan identitas di e-KTP WNA ditulis menggunakan bahasa Inggris.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi ribuan WNA China telah diberi KTP elektronik untuk bisa memilih pada Pemili 2024 adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.