“Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi”.
Dasar hukum Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu”
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2019).
Isi 16 Tahun 2019
Isi Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: