Baru-baru ini, Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima laporan 191 permohonan anak menikah dini selama tahun 2022. Diketahui, sebagian besar alasan dari anak-anak tersebut yaitu hamil dan juga melahirkan.
Melansir dari berbagai sumber, dari 191 permohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak yang mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara.
Untuk sisanya, pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yaitu sebanyak 7 perkara.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta ratusan remaja Ponorogo hamil di luar nikah tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Pendidikan Anak-anak yang Mengajukan Pernikahan Dini
Diketahui, dari segi jenjang pendidikan, anaka-anak dengan pendidikan terakhir SMP menjadi yang paling banyak mengajukan dispensasi nikah. Jumlahnya sendiri mencapai 106 perkara.
Sedangkan yang lainnya yaitu berpendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD) sebanyak 54 perkara, SMA 25 perkara, dan tidak bersekolah sebanyak 6 perkara.
2. Sebagian Besar yang Belum Bekerja
Dari segi pekerjaan, sebagian besar anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke PA Ponorogo adalah mereka yang masih belum bekerja.
Adapun jumlahnya sebanyak 105 perkara, sisanya sebanyak 79 perkara merupakan anak-anak yang sudah bekerja di perusahaan swasta.