Baru-baru ini, Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima laporan 191 permohonan anak menikah dini selama tahun 2022. Diketahui, sebagian besar alasan dari anak-anak tersebut yaitu hamil dan juga melahirkan.
Melansir dari berbagai sumber, dari 191 permohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak yang mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara.
Untuk sisanya, pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yaitu sebanyak 7 perkara.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta ratusan remaja Ponorogo hamil di luar nikah tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Pendidikan Anak-anak yang Mengajukan Pernikahan Dini
Diketahui, dari segi jenjang pendidikan, anaka-anak dengan pendidikan terakhir SMP menjadi yang paling banyak mengajukan dispensasi nikah. Jumlahnya sendiri mencapai 106 perkara.
Sedangkan yang lainnya yaitu berpendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD) sebanyak 54 perkara, SMA 25 perkara, dan tidak bersekolah sebanyak 6 perkara.
2. Sebagian Besar yang Belum Bekerja
Dari segi pekerjaan, sebagian besar anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke PA Ponorogo adalah mereka yang masih belum bekerja.
Baca Juga: Ponorogo Trending Gara-gara 7 Siswi SMP Minta Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan
Adapun jumlahnya sebanyak 105 perkara, sisanya sebanyak 79 perkara merupakan anak-anak yang sudah bekerja di perusahaan swasta.
Terdapat sebanyak 176 anak yang diizinkan menikah dini di Ponorogo, dari data tersebut, sebanyak 125 anak menikah dikarenakan hamil duluan. Sedangkan sisanya yaitu sebanyak 51 anak memilih menikah dini dikarenakan memilih menikah daripada melanjutkan pendidikan.
3. Pemerintah Memperketat Syarat-syarat Pengajuan Dispensasi Perkawinan
Melansir dari berbagai sumber, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan bahwa pemerintah akan memperketat syarat-syarat pengajuan dispensasi perkawinan untuk mencegah pernikahan dini.
Kebijakan tersebut ditempuh seiring dengan maraknya berita pernikahan anak-anak.
Bintang menjelaskan bahwa pernikahan anak ini menimbulkan banyak dampak negatif. Pernikahan anak dinilai bisa merusak masa depan anak dan juga menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan memiliki daya saing.
Bintang juga melihat dari aspek ekonomi pernikahan anak yang menjadikan remaja di bawah umur harus bekerja, sehingga rentan untuk mendapatkan pekerjaan berupah rendah.
Hal tersebut dinilai bisa membuat kemiskinan ekstrem berlanjut. Tidak hanya itu, Bintang menyinggung fenomena maraknya dispensasi perkawinan anak di Ponorogo, Jawa Timur dikarenakan hamil di luar nikah.
4. Faktor Budaya
Diketahui, terdapat dispensasi kawin dimohonkan karena faktor budaya, seperti misalnya dorongan orang tua kedua belah pihak dan juga dikarenakan ABG yang akan dinikahkan sudah tidak sekolah lagi.
Tidak hanya itu, sosialisasi Undang-Undang Perkawinan yang baru tentang minimal usia pernikahan belum tersosialisasikan secara luas.
5. Adanya Pergantian UU perkawinan 2019 yang Belum Disosialisasikan Secara Masif
Melansir dari berbagai sumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Restu Novi Widiani, menyebut bahwa tingginya pernikahan anak disebabkan oleh pergantian UU Perkawinan 2019 yang masih belum disosialisasikan secara masif.
Ia menyebut pihaknya menaruh perhatian terhadap kasus pernikahan dini di kabupaten atau kota seperti di Ponorogo. Oleh karenanya, Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PMPA) yang dibentuk oleh Gubernur Jatim akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama kabupaten/kota di awal Februari tahun ini.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa