Suara.com - Partai Buruh menargetkan kadernya dapat menduduki 9 kursi di DPR RI pada ajang Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022.
"Lumbung suara Partai Buruh adalah di Jawa Barat. Kami menargetkan 20 kursi DPR RI," kata Said Iqbal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/1/2023).)
Selain itu, Said Iqbal juga menargetkan beberapa jabatan kepala daerah.
Tak hanya tingkat kota atau kabupaten, Partai Buruh menargetkan kadernya menduduki dua jabatan gubernur di Provinsi Papua Tengah dan Sulawesi Tenggara.
"Bahkan 5 kepala daerah akan kami menangkan, antara lain calon Wali Kota Bekasi, Bupati Kabupaten Bekasi, Wakil Bupati Kabupaten Karawang, Walikota clCimahi, Wakil Wali Kota depok dan beberapa daerah targetnya 10," ucap Said Iqbal.
"2 gubernur akan kemungkinan besar Partai Buruh tembus, yaitu di Papua Tengah dan Sulawesi Tenggara," Said menambahkan.
Said Iqbal melanjutka, nantinya calon gubernur yang akan maju dari dua provinsi itu merupakan seorang tokoh masyarakat. Dia belum menyebutkan secara detail siapa kedua tokoh tersebut.
"Papua Tengah kami berkeyakinan gubernur dari Partai Buruh. Karena beliau adalah tokoh besar yang belum bisa kami sebutkan dan Sulawesi Tenggara juga tokoh besar, yang belum bisa kami sebutkan," paparnya.
Partai Buruh Dukung Proporsional Tertutup
Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Partai Buruh Tumpah Ruah di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Sebelumnya, Partai Buruh menyatakan sepakat dengan wacana penerapan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup yang belakangan ini kerap menjadi pembahasan oleh beberapa aktor politik.
Meski begitu, Partai Buruh mengatakan masih ada syarat-syarat yant harus dipenuhi jika sistem tersebut diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kami setuju sistem proporsional tertutup dengan bersyarat. Tapi bersyarat, tidak seperti yang dimaksud oleh PDIP dan Partai Bulan Bintang ya," ucap Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan di Bundaran Patung Kuda Arjuna, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Said Iqbal menerangkan syarat yang dimaksud ialah partai politik harus menyetorkan nama calon anggota legislatifnya ke KPU dalam rentang waktu yang sudah ditentukan.
Setelah itu, KPU harus mengumumkan nama-nama calon dari setiap daerah pemilihan (dapil) tersebut. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui calon yang akan dipilih sesuai nomor yang urut yang sudah diumumkan oleh KPU.
"Syaratnya adalah dalam waktu tertentu misal, sebulan, dua bulan atau tiga bulan, setiap parpol mengajukan nama-nama. Nomor satu sampai sesuai jumlah dapil, jumlah kursi dalam satu dapil," ungkap Saiq Iqbal.
"Orang tahu kalau nanti dia coblos proporsional tertutup tanpa gambar kalau satu kursi dapat pasti ilhamsyah. Itu yang dimaksud syarat," imbuhnya.
Hal itu ditujukan agar masyarakat tidak hanya sekedar memilih partai politik tanpa mengetahui siapa saja calon yang akan dipilih.