Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Kami Ikuti Alur Saja

Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:29 WIB
Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Kami Ikuti Alur Saja
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. [Dok. Polda Metro Jaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal wacana penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

"Koordinasi sudah, selalu koordinasi," kata Fadil kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur pada Sabtu (14/1/2023).

Dia mengemukakan, Polda Metro Jaya akan mengikuti kebijakan yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

"Nanti kami ikutin saja alur yang ada di pemerintah provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kesepakatan dengan DPRD," ujarnya.

Baca Juga: Jalan Berbayar Jakarta ERP Mulai Kapan? Info Lengkap Jadwal, Tarif, Daftar Lokasi

"Sekarang kan belum. Baru wacana kan," ujarnya.

Merujuk pada draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) pemerintah DKI Jakarta mewacanakan penerapan jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan. Rencananya diterapkan pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, regulasi ERP telah masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022. Mereka sudah menjadikan ERP sebagai prioritas untuk dikerjakan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahkan sudah melakukan Focus Group Discussion untuk membahasnya. Salah satu hasilnya, mewajibkan penyelesaian Perda sebelum menggelar lelang ke pihak ketiga.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pembahasan jalan berbayar elektronik atau ERP. Sejauh ini, diperkirakan harga yang akan diberikan pada pengendara untuk melewati ruas jalan tertentu berkisar Rp5.000 sampai Rp9.000.

Baca Juga: Ada Tujuh Tahapan Pembahasan ERP, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Akan Berbincang Bersama Pemerintah Pusat

Perkiraan tarif ERP ini juga sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) yang sudah diberikan ke DPRD DKI. Berikut rencana 25 jalan yang akan menerapkan ERP:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.
  2. Jalan Gajah mada.
  3. Jalan Hayam Wuruk.
  4. Jalan Majapahit.
  5. Jalan Medan Merdeka Barat.
  6. Jalan Moh Husni Thamrin.
  7. Jalan Jenderal Sudirman.
  8. Jalan Sisingamaraja.
  9. Jalan Panglima Polim.
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
  11. Jalan Suryopranoto.
  12. Jalan Balikpapan.
  13. Jalan Kyai Caringin.
  14. Jalan Tomang Raya.
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
  16. Jalan Gatot Subroto.
  17. Jalan MT Haryono.
  18. Jalan DI Panjaitan.
  19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
  20. Jalan Pramuka.
  21. Jalan Salemba Raya.
  22. Jalan Kramat Raya.
  23. Jalan Pasar Senen.
  24. Jalan Gunung Sahari.
  25. Jalan HR Rasuna Said.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI