Suara.com - Belakangan ini ramai diperbincangan tentang ratusan siswa SMP-SMA di Ponorogo yang hamil diluar nikah. Karena ini, para siswa tersebut harus menikah. Namun, terdapat sejumlah siswa yang memohon dispensasi nikah, yang mana rata-rata usia siswa ini dibawah 19 tahun. Lantas, apa saja syarat dispensasi menikah? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, dispensasi menikah ini merupakan suatu jalan keluar bagi yang ingin menikah, namun mempunyai batas usia yang belum sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dispensasi ini akan diberikan kepada mereka yang menginginkan pernikahan dengan syarat keadaan yang mendesak serta sifatnya ultimum remedium (tak ada pilihan lain).
Berdasarkan Undang-undang (UU) No 16 Th 2019 tentang pernikahan, disebutkan bahwa minimal usia untuk melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun. Jia usianya di bawah 19 tahun, maka harus menerima dispensasi menikah dari Pengadilan Agama.
Untuk kasus di Ponorogo, diketahui jumlah permohonan dispensasi menikah tahun 2021 ada 266 pemohon, 191 pemohon pada tahun 2022, dan 7 pemohon pada awal tahun 2023. Untuk 7 siswa yang memohon dispensasi menikah, rata-rata mereka telah hamil duluan dan bahkan sudah ada yang melahirkan.
Lalu, apa saja syarat dispensasi menikah? Untuk selengkapnya, mari simak berikut ini syarat-syaratnya yang dilansir dari situs sipp.menpan.go.id.
Syarat dispensasi pernikahan
1. Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan softcopy kedalam CD/flashdisk).
2. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah bagi Orang Tua Calon Pengantin yang Dimohonkan.
3. Fotokopi Akta Kelahiran bagi Kedua Calon Pengantin.
4. Fotokopi KTP 1 lembar bagi Orang Tua Calon Pengantin.
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi Orang Tua Pengantin.
6. Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah (Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur).
7. Asli Surat Keterangan Penghasilan Calon Suami yang dibuat dari Kelurahan.
8. Asli Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (Jejaka dan Perawan).
9. Surat Keterangan Dokter yang Menerangkan Usia Kandungan (jika sudah hamil).
10. Bayar Panjar Biaya Perkara.
Sebagai informasi tambahan, dispensasi nikah ini diberikan bagi yang usianya masih di bawah umur, itulah mengapa pada syarat di atas diperlukan KTP orang tua atau wali dan identitas lainnya. Pasalnya, dispensasi menikah ini mempunyai ketentuan diajukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan.
Demikian informasi mengenai syarat dispensasi menikah dan pengertiannya yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi