Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berbicara soal upayanya untuk menangkap buron Harun Masiku, tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik tidak hanya fokus untuk mengejar Harun, namun juga empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lembaga antikorupsi.
"Kalau bicara KPK tentu tidak fokus kepada Harun Masiku, ada 5 DPO KPK yang menjadi kewajiban, yang semuanya harus kami kejar. Dan dilakukan untuk upaya-upaya menangkapnya untuk dibawa ke proses persidangan. Kelima-limanya kami cari," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023) kemarin.
Untuk mengejar para buronannya, termasuk Harun Masiku, Ali mengkalaim KPK memiliki stateginya sendiri. Namun dia tidak dapat mengungkap stategi pencarian yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: Lukas Enembe Tetap Diperiksa Meski Ngaku Sakit, KPK Sebut Punya Dokumen Kesehatannya
"Strateginya mencarinya seperti apa di lapangan, ada di mana tentu tidak bisa kita sampaikan. Karena ini sesuatu yang dinamis tidak statis seperti kita mecari alamat," ujarnya.
Buron Hampir 3 Tahun
Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Lukas Enembe Tetap Diperiksa Meski Ngaku Sakit, KPK: Kami Punya Dokumen Kesehatannya