Kedelapan fraksi parpol yang menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup tersebut yaitu Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS.
Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. (Antara)