Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan, Ada Orang Asingnya

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 14 Januari 2023 | 02:25 WIB
Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan, Ada Orang Asingnya
Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung memidahkan Thomas Van Der Heyden, warga negara asing yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek satelit di Kemhan, Kamis (12/1/2023). (Puspenkum Kejagung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur periode 2012-2021 di Kementerian Pertahanan. Salah satu dari mereka warganegara asing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penahanan dilakukan setelah keempat orang tersangka menjalani pemeriksaan.

"Keempat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut.

Keempat tersangka yakni Arifin Wiguna selaku Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (DNK), Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK, dan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.

Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Tangkap Anies Baswedan Akibat Terbukti Korupsi Bansos DKI Rp2,85 Triliun, Benarkah?

Kemudian satu orang tersangka merupakan warga negara asing bernama Thomas Van Der Heyden, selaku tenaga ahli PT DNK. Penahanan keempat tersangka dilakukan pada Kamis (12/1).

"Tindakan penahanan dilakukan penyidik koneksitas dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan," jelas Ketut.

Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat (BT).

Namun, pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit yang sebelumnya, yakni Garuda-1 yang tidak dapat difungsikan dan tidak bermanfaat.

Baca Juga: Anies Baswedan Diganggu Isu Dugaan Korupsi Bansos Pemda DKI, Relawan: KPK Silakan Usut

"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Ketut.

Kerugian negara yang diperkirakan timbul dalam perkara ini sebesar Rp500,579 miliar yang berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI