2 Wanita Diringkus Polisi Usai Lakukan Investasi Bodong, Belasan Korban Rugi Rp19,6 Miliar

Jum'at, 13 Januari 2023 | 22:47 WIB
2 Wanita Diringkus Polisi Usai Lakukan Investasi Bodong, Belasan Korban Rugi Rp19,6 Miliar
Dua wanita berinisial SW (37) dan IA (31) diciduk polisi usai melakukan penipuan bermodus penawaran invetasi Double Dipps, kartu kredit, pegadaian hingga koperasi. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pada tanggal 18 Januari 2022 tersangka SW memberikan cek Bank BCA sebagai jaminan investasi Pegadaian dan Investasi Koperasi senilai 530 juta rupiah kepada korban, tetapi saat cek dikliring sebanyak 2 kali tidak dapat dicairkan dengan bukti adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) tidak cukup dana," jelas Pasma.

Selama ini, kedua tersangka mencoba gali lobang tutup lobang, seakan investasi fiktif yang mereka lakukan berjalan tanpa kendala.

"Artinya tersangka SW dan IA gali lobang tutup lobang. Investasi ini fiktif semua. Pada akhirnya semua terhenti dan terjadi macet sehingga korban membuat laporan," tukasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SW dan IA dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI