Suara.com - Dua wanita berinisial SW (37) dan IA (31) diciduk polisi usai melakukan penipuan bermodus penawaran invetasi Double Dipps, kartu kredit, pegadaian hingga koperasi.
Keduanya melakukan investasi fiktif usai memalsukan logo perusahaan yang dicetaknya sendiri di percetakan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, mengatakan penipuan investasi fiktif ini bermula ketika tersangka SW menjalin kerjasama waralaba (franchise) Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi dengan durasi kontrak selama lima tahun.
Usai kontrak tersebut habis, SW kemudian mengajak IA untuk membangun investasi fiktif tersebut. Langkah awal mereka dengan membuka rekening BCA atas nama IA.
Baca Juga: Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bambang Kayun, Polri: Silakan Dilanjut
Setelahnya, pada Agustus 2016, SW mulai menawarkan investasi Double Dipps kepada para korban. Tercatat ada belasan orang yang terbuai dengan investasi bodong yang ditawarkan SW.
"Uang yang berhasil dikumpulkan dari tersangka dari para korban senilai Rp19,6 Milyar," kata Pasma, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (13/12/2023).
Belasan milar yang terhimpun kemudian diputar oleh kedua tersangka. Kemudian pada tahun 2017, kedua tersangka mulai kembali menawarkan investasi kartu kredit, investasi pedagadaian, hingga investasi koperasi.
Dalam semua penawaran yang ditawarkan kedua pelaku, kwitansi hingga logo yang digunakan pelaku dipalsukan dengan cara mencetaknya sendiri di percetakan. Kemudian pelaku juga menawarkan keuntungan sampai 10 persen dalam setiap investasi fiktif yang dijalani.
"Pada bulan Juli 2021 pembayaran keuntungan macet untuk Investasi Pegadaian dan Investasi Koperasi. Kemudian pada bulan Maret 2022 pembayaran macet untuk Investasi Double Dipps," jelas Pasma.
Saat bulan Mei 2022 tersangka SW tidak bisa melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, sehingga pada bulan Juli 2022 salah satu korban berinisial VS yang melakukan pembayaran tagihan kartu kredit dengan menggunakan uang pribadi.
"Pada tanggal 18 Januari 2022 tersangka SW memberikan cek Bank BCA sebagai jaminan investasi Pegadaian dan Investasi Koperasi senilai 530 juta rupiah kepada korban, tetapi saat cek dikliring sebanyak 2 kali tidak dapat dicairkan dengan bukti adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) tidak cukup dana," jelas Pasma.
Selama ini, kedua tersangka mencoba gali lobang tutup lobang, seakan investasi fiktif yang mereka lakukan berjalan tanpa kendala.
"Artinya tersangka SW dan IA gali lobang tutup lobang. Investasi ini fiktif semua. Pada akhirnya semua terhenti dan terjadi macet sehingga korban membuat laporan," tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SW dan IA dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.