Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini masih membuka pengajuan permohonan bagi para korban Stadion Kanjuruhan Malang. Permohonan korban masih bisa diajukan sebelum masuk ke agenda ahli tuntutan.
"Ya, seandainya masih ada korban yang merasa dirugikan karena peristiwa Kanjuruhan dan mau mengajukan permohonan kepada LPSK dan ini masih terbuka serta masih berkesempatan mengajukan sepanjang sebelum masuk ke agenda ahli tuntutan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, saat di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Edwin mengatakan pihaknya masih membuka permohonan perlindungan, bagi para korban yang mengalami kerugian dan trauma secara paikologi.
"Jadi pemulihan masih terus berjalan, kalau mereka butuh rawat jalan, serta masih ada trauma yang dialami itu masih ditangani oleh rehabilitasi medis dan psikologi dari amnesty," tuturnya.
Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Liga 2 dan 3 Dihentikan, Arema FC Minta Maaf
Edwin menuturkan saat ini ada 19 korban yang mendapat perlindungan pihaknya terkait tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, perlindungan yang diberikan oleh pihaknya bersifat permohonan. Jadi, belasan orang itu, sebelumnya telah melakukan permohonan pada LPSK.
"Jadi kalo mereka tidak melakukan permohonan maka tidak bisa, dan 19 orang itu yang sudah melakukan permohonan ke LPSK."