Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membantah gagal melindungi PNS Bapenda Kota Semarang, Iwan Boedi Paulus, yang tewas saat menjadi saksi dalam kasus korupsi.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, Iwan Boedi saat itu menjadi korban bukan karena tidak dilindungi oleh pihaknya.
“Dia menjadi korban bukan karena tidak dilindungi LPSK. Dia menjadi korban duluan, baru menjadi kasus pidana. Kasus pidana ini, kelurga Iwan bisa mengajukan permohonan kepada LPSK,” kata Antonius, saat di Kantor LPSK, Jumat (13/1/2023).
Antonius mengaku, dirinya baru dua sampai tiga hari lalu ke Semarang untuk bertemu keluarga Iwan Boedi untuk memberitahukan sejak 26 Desember lalu, status mereka sudah menjadi terlindung di LPSK.
“Jadi mulai sekarang, keluarga almarhum (Iwan Boedi) sudah terlindungi LPSK. Perlindungan dalam waktu 6 bulan ke depan, masih bisa diperpanjang tergantung perkembangan di lapangan,” jelasnya.
Antonius mengatakan, perlindungan yang diberikan oleh LPSK dipastikan sama sekali tidak menghambat pekerjaan kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami sama sekali tidak menghambat pekerjaan kepolisian. Kalau kami melindungi orang yang misalnya dicurigai menjadi tersangka oleh kepolisian, silakan saja,” ungkapnya.
“Orang yang menjadi terlindung LPSK setiap saat bisa dipanggil dan LPSK akan mendampingi untuk proses pemeriksaan,” imbuh Antonius.
Baca Juga: Bantah Putri Candrawathi soal Pertanyaan Hubungan Spesial dengan Yosua, LPSK: Halu! Dia Bohong