Suara.com - Arif Rahman Arifin, eks Wakaden B Biro Paminal sekaligus terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J menuangkan pengalaman tidak mengenakannya jadi korban luapan emosi Ferdy Sambo.
Adapun Arif blak-blakan mengungkap bahwa dirinya disemprot Sambo saat menggelar proses olah TKP. Tak tanggung-tanggung eks Kadiv Propam yang kini jadi aktor utama pembunuhan Brigadir J itu menuding Arif dan Timsus 'tak punya tata krama' gegara disebut tak memiliki izin olah TKP.
"Ferdy Sambo juga menelepon kami setelah Hendra menelpon. Pak Ferdy Sambo menelepon, menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya. Apa mereka tak punya tata krama izin dengan saya?'. Saya cuma siap siap saja," kata Arif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Apakah olah TKP perlu izin?
Kejadian yang diungkap oleh Arif tersebut memunculkan pertanyaan bersama, yakni memangnya olah TKP perlu izin?
Adapun jawaban atas pertanyaan tersebut dapat digali dengan mengulik prosedur olah TKP yang tertuang dalam SOP resmi Polri.
SOP penanganan TKP mengacu pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor polisi 04/I/1982.
Juklak tersebut setidaknya mengatur tentang tahapan pengolahan TKP sebagai berikut:
- Pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) yang benar dan professional sesuai dengan urutan tata kerja yang telah disesuaikan dengan JUKLAK dan JUKNIS.
- Pengamatan Umum
- Pemotretan secara umum
- Pemotretan secara close up terhadap barang temuan yang ada di TKP
- Pengambilan barang bukti yang berkaitan dengan TKP secara cermat dan benar
- Melakukan olah TKP yang bertujuan untuk mempersempit ruang penyidikan unit olah tempat kejadian perkara untuk memecahkankasus tersebut dan menemukan pelakunya
- Mencari keterangan saksi yang betul-betul mengerti mengenai
tentang peristiwa pidana tersebut - Melakukan interogasi terhadap korban, pelaku dan keluarganya.
- Segera membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Tahapan pertama hingga terakhir pengolahan TKP sebagaimana yang tertuang dalam Juklak tersebut tidak memuat adanya perizinan sebagai syarat pelaksanaan olah TKP.
Baca Juga: Beredar Video Sebut Ferdy Sambo di Hukum Mati Tengah Malam, Cek Faktanya di Sini
Sedangkan untuk SOP olah TKP tiap daerah atau Resor kepolisian berbeda-beda. Kita dapat mengambil contoh SOP Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara atau TPTKP Polres Gorontalo Kota dan Polres Balangan, Kalimantan Selatan yang terbuka untuk umum melalui situs daring.
Kedua SOP tersebut tak menyebut adanya perizinan sebagai syarat mutlak olah TKP. Namun kedua SOP yang dibuat oleh kedua Polres tersebut menyebutkan bahwa polisi yang telah melakukan olah TKP wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kontributor : Armand Ilham