Suara.com - Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menanggapi sindiran dari PDIP yang menyebut sikap penolakan delapan fraksi atas Pemilu dengan sistem proporsional tertutup cuma sekedar bikin heboh alias 'hore-hore'. Dave menegaskan sikap delapan fraksi tersebut bukan hore-hore belaka.
Dave mengatakan sikap delapan fraksi yang sepakat pemilu tetap proporsional terbuka itu dilandaskan untuk mengawal konstitusi dan membela kepentingan rakyat
"Kita (juga) yakin bahwa apa yang kita perbuat merupakan yang terbaik dan juga ini adalah satu proses yang telah dilakukan selama lebih dari 20 tahun," kata Dave di kantor PKK Kosgoro 1957, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Dave menegaskan jangan sampai pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Apabila berlaku, maka ia khawatir demokrasi bakal berjalan mundur.
Baca Juga: Zulhas Tegaskan PAN Tolak Keras Wacana Pemilu Tertutup
Karena keengganan kembali pada era belakang itu pula yang membuat delapan fraksi menolak Pemilu dengan sistem coblos partai, bukan coblos calon anggota legislatif.
"Jangan kita mundur ke orde lama atau orde baru tapi kita justru maju ke depan. Mereformasi sistem hukum dan membangun demokrasi," ujarnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan delapan fraksi di DPR benar-benar serius dalam menyatakan sikap bersama mendukung Pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka.
Saleh berujar pernyataan sikap delapan fraksi itu merupakan hak menyatakan pendapat. Ia menyatakan penyampaian pendapat itu juga didasarkan pemikiran rasional dengan basis tindakan moral yang benar.
"Kedelapan fraksi itu tidak sedang bermain-main. Tidak bercanda. Ya, itu sangat serius," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Tanggapi Soal Wacana Pemilu Tertutup, Muhaimin: PKB dalam Posisi Menolak
Saleh mengatakan kedelapan fraksi ingin mengedepankan kedaulatan rakyat melalui keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan. Ia mengatakan sistem proporsional terbuka lebih representatif, aspiratif, akomodatif, dan diterima hampir semua kalangan.
Karena itu delapan fraksi benar-benar serius tetap mendukung proporsional terbuka dan ogah Pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.
"Kalau ada yang menilai ini hanya sekedar 'hore-hore', justru itu malah yang becanda. Kan bisa dipahami arah dan kesan yang mau disampaikan," kata Saleh.
"Tidak perlu ditanggapi berlebihan. Itu juga bagian dari demokrasi. Kan harus ada diskusi dan diskursus di ruang publik. Dan itu adalah contoh partisipasi. Setiap pihak boleh menyampaikan pendapat," ujarnya.
Minta MK Konsisten
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan sikap tetap mendukung penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka bahkan meminta Mahkamah Konstitusi konsisten akan putusannya terhadap sistem proporsional terbuka.
Delapan fraksi itu tercatat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Tercatat hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama tersebut.
Adapaun pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi masing-masing. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal turut menandatangani pernyataan sikap.
Dalam pernyataannya, delapan fraksi menyrooti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Mereka mengatakan, sejak keputusan itu, rakyat kini diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang.
Dalam kata lain, Pemilu tidak lagi menggunakam sistem proporsional tertutup.
"Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata. Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita," tulis fraksi-fraksi.
Menurut mereka, hal tersebut merupakan perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan
keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung. Rakyat dinilai juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara berdemokrasi dengan sistem atau mekanisme itu.
"Oleh karena itu, kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan setback, kembali mundur," tulis fraksi-fraksi.
Berdasarkan uraian-uraian itu, delapan fraksi membuat pernyataan sikap bersama. Ada tiga poin yang menjadi pernyataan sikap bersama.
Poin pertama berbunyi, "Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju".
Berlanjut poin kedua, delapan fraksi meminta MK konsisten.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," tulis fraksi-fraksi.
Sementara itu poin ketiga, delapan fraksi mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang.
"Tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tulis fraksi-fraksi.
Adapun tertanda perwakilan delapan fraksi dalam pernyataan sikap bersama secara tertulis itu, di antaranya:
1. Kahar Muzakkir TTD
(Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI)
2. Ahmad Doli Kurnia Tandjung TTD
(Ketua Komisi II DPR RI)
3. Ahmad Muzani TTD
(Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI)
4. Desmond J. Mahesa TTD
(Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI)
5. Robert Rouw TTD
(Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI)
6. Saan Mustopa TTD
(Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI/Wakil Ketua Komisi II DPR RI)
7. Cucun Ahmad Syamsurijal TTD
(Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI)
8. Yanuar Prihatin TTD
(Wakil Ketua Komisi II DPR RI)
9. Edhie Baskoro Yudhoyono TTD
(Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI)
10. Marwan Cik Hasan TTD
(Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI)
11. Jazuli Juwaini TTD
(Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI)
12. Saleh Partaonan Daulay TTD
(Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI)
13. Achmad Baidowi TTD
(Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI)
14. Syamsurizal TTD
(Wakil Ketua Komisi II DPR RI)