Sebelum Umumkan Capres dan Cawapres, Partai Buruh Buka Peluang Gugat Parliamentary Threshold ke MK

Jum'at, 13 Januari 2023 | 19:37 WIB
Sebelum Umumkan Capres dan Cawapres, Partai Buruh Buka Peluang Gugat Parliamentary Threshold ke MK
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kiri) bersama Sekjen Partai Buruh Ferry Nurzarli (kanan) menunjukkan nomor urut enam saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Buruh bakal mengumumkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melalui rapat kerja nasional atau rakernas yang mereka selenggarakan pada 15 hingga 17 Januari 2023 di Hotel Ciputra, Jakarta Barat.

Hal itu diungkap oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat menggelar konferensi pers secara daring pada Jumat (13/1/2023).

"Akan diputuskan capres dan cawapres yang akan didukung oleh Partai Buruh," kata Said Iqbal.

Said Iqbal menyadarinya partainya tidak dapat mengusung capres dan cawapres, sebab bukan partai parlemen yang melampaui parliamentary threshold. Karenanya pada rakernas, mereka akan mempertimbang untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Dianggap Masih Pekerja Migran, Partai Buruh Desak Kemenaker Penuhi Hak-hak ABK

"Kami akan melakukan di dalam rakernas, kemungkinan kembali menggugat parliamentary threshold sehingga partai di parlemen dan nonparlemen mempunyai hak yang sama untuk mengusung capres dan cawapres dari kader-kader terbaik partai," jelasnya.

Di samping jelang rakernas, Partai Buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak Perppu Cipta Kerja di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/1/2023) besok. Aksi digelar pada pukul 09.30 WIB, yang akan diikuti massa dari Partai Buruh dan berbagai serikat buruh.

Ada sembilan poin yang ditolak oleh Partai Buruh dan para buruh di seluruh Indonesia. Tentang upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, pengaturan cuti jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, dan yang terakhir tentang sanksi pidana yg dihilangkan bagi pelanggar Undang-Undang Tenaga Kerja," kata Said Iqbal.

Masih pada hari yang sama pada pukul 13.00 WIB, Partai Buruh juga akan mendeklarasikan 'Darah Juang,' tim pemenangan partainya jelang pemilu 2024.

"Sekaligus pembukaan rakernas Partai Buruh yang juga akan diikuti hampir 10 ribu buruh, setelah melakukan aksi di Istana bergerak menuju Kelapa Gading," jelasnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Migran, Partai Buruh Desak Kemenaker Ambil Alih Tata Kelola Perekrutan dan Penempatan ABK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI