Suara.com - Polres Klaten menciduk Lestari Ningsih alias Lia (29), warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah karena menjual bayi di Klaten dan Demak. Kasus penjualan bayi oleh Lestari di Klaten, ini belum sampai ke tangan "konsumen" karena baru tahap tawar menawar harga dan berhasil dibekuk anggota Polres Klaten.
Motif aksi penjualan bayi tersebut adalah murni untuk mendapatkan keuntungan. Kedua orangtua bayi itu mengetahui bayinya itu diadopsi bukan dijual. Simak fakta emak-emak jual bayi COD di Klaten berikut ini.
Penangkapan Penjual Bayi Saat COD
Tersangka Lestari ditangkap polisi ketika hendak melakukan COD penjualan bayi di sebuah hotel di Klaten, Jawa Tengah pada Selasa, 10 Januari 2023. Sang bayi disebut belum ada identitas dan baru berumur satu hari.
Lestari terancam maksimal hukuman penjara 15 tahun atas perbuatannya itu.
"Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers pada Jumat (13/1/2023).
Awal Mula Kecurigaan Penjualan Bayi
Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi mengungkap awalnya pada 10 Januari 2023 tim gabungan Polres melakukan cipta kondisi dengan sasaran hotel.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan seorang perempuan menginap di hotel jalan Klaten-Solo yang mencurigakan. Anggota kepolisian lalu mengecek ponsel milik perempuan itu yang ternyata di dalamnya ada chat tentang tawar menawar harga bayi perempuan tersebut.
Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Penjualan Bayi Secara Online, Ini Modus dan Sosok Pelakunya
"Didapati seorang perempuan bersama bayi berumur satu hari. Lalu identitas diperiksa tapi identitas dengan surat lahir bayi tidak sama. Dalam ponsel didapati chatting tawar-menawar harga bayi perempuan itu, untuk harga awalnya Rp 20 juta ada Rp 21 juta juga," ujar Febriyanti.