Suara.com - Polres Klaten menciduk Lestari Ningsih alias Lia (29), warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah karena menjual bayi di Klaten dan Demak. Kasus penjualan bayi oleh Lestari di Klaten, ini belum sampai ke tangan "konsumen" karena baru tahap tawar menawar harga dan berhasil dibekuk anggota Polres Klaten.
Motif aksi penjualan bayi tersebut adalah murni untuk mendapatkan keuntungan. Kedua orangtua bayi itu mengetahui bayinya itu diadopsi bukan dijual. Simak fakta emak-emak jual bayi COD di Klaten berikut ini.
Penangkapan Penjual Bayi Saat COD
Tersangka Lestari ditangkap polisi ketika hendak melakukan COD penjualan bayi di sebuah hotel di Klaten, Jawa Tengah pada Selasa, 10 Januari 2023. Sang bayi disebut belum ada identitas dan baru berumur satu hari.
Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Penjualan Bayi Secara Online, Ini Modus dan Sosok Pelakunya
Lestari terancam maksimal hukuman penjara 15 tahun atas perbuatannya itu.
"Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers pada Jumat (13/1/2023).
Awal Mula Kecurigaan Penjualan Bayi
Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi mengungkap awalnya pada 10 Januari 2023 tim gabungan Polres melakukan cipta kondisi dengan sasaran hotel.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan seorang perempuan menginap di hotel jalan Klaten-Solo yang mencurigakan. Anggota kepolisian lalu mengecek ponsel milik perempuan itu yang ternyata di dalamnya ada chat tentang tawar menawar harga bayi perempuan tersebut.
"Didapati seorang perempuan bersama bayi berumur satu hari. Lalu identitas diperiksa tapi identitas dengan surat lahir bayi tidak sama. Dalam ponsel didapati chatting tawar-menawar harga bayi perempuan itu, untuk harga awalnya Rp 20 juta ada Rp 21 juta juga," ujar Febriyanti.
Asal Usul Dapatkan Bayi
Kepolisian menyebut Lestari mengaku mendapat ide menjual bayi setelah membaca postingan di media sosial pada November 2022 lalu. Postingan itu berisi pencarian orang tua asuh untuk bayi.
"Tersangka melihat postingan dari akun Facebook ayah sang bayi di grup Peduli Jangan Buang Bayi dengan caption mencari orang tua asuh yang mau merawat anak," ungkap Febriyanti.
Lestari lalu berkomunikasi dengan ayah bayi itu lewat WhatsApp. Saat itu sang bayi masih dalam kandungan. Kini ayah bayi itu menjadi saksi dalam kasus penjualan bayi ini.
Ayah bayi itu berkata pada Lestari jika memang ada niat untuk mengadopsi maka akan dikabari lagi.
Hingga kemudian pada 9 Januari 2023, ayah bayi itu mengabari bahwa bayinya sudah lahir. Keesokan harinya, Lestari minta ayah bayi itu mengirimkan foto bayinya.
"Setelah dapat foto, tersangka mengirim foto di grup WhatsApp adopter yaitu grup jual beli bayi dengan kalimat 'butuh adopter bayi, lahir bayi perempuan kemarin sore'," lanjut Febriyanti.
Motif Jual Bayi
Lestari mengaku motifnya menjual bayi adalah murni untuk mencari keuntungan. Ia bahkan menyebut yang mau membeli bayi banyak.
"Pertama dijual ke Demak Rp 13 juta. Dapat dari ibu hamil, yang Demak lupa. Yang mau beli banyak, saya bikin grup sendiri dua. Tapi orang di luar grup sekitar 10 orang, " ungkap Lestari pada wartawan saat pers rilis di kantor Polres Klaten.
Lestari menyebut uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. "Tahunya ketangkap kemarin itu. Saya hubungi suami, anak mau saya bawa pulang tapi suami tidak setuju, saya istirahat di hotel malah ditangkap," ujarnya.
Sementara soal harga bayi yang ia bawa saat ditangkap, Lestari mengaku belum deal sebab baru ditawar. "Belum terjual saya tawarkan ke orang Rp 20 juta sampai Rp 21 juta," pungkasnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni