Suara.com - Yulce Wenda, istri Gubernur Papua, Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya, Lukas Enembe yang kekinian ditahan KPK.
Dicegahnya Yulce Wenda ke luar negeri diketahui berdasarkan keterangan yang disampikan Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh. Dia menyebut pencegahan itu diusulkan KPK. Yulce Wenda dicegah ke luar negeri sejak 7 September 2022 lalu.
"Yang bersangkutan (Yulce Wenda) dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/1/2023).
Di samping itu, terdapat juga empat orang lainnya yang dicegah ke luar negeri atas usulan KPK, di antaranya Lusi Kusuma Dewi (Ibu rumah tangga), Dommy Yamamoto (swasta), Jimmy Yamamoto (swasta), dan Gibbrael Isaak (Direktur PT RDG). Keempat dicegah ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan dengan waktu pencegahan yang berbeda-beda.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya menyebut empat saksi yang dicegah KPK ke luar negeri. Namun, belakangan dia mengoreksi jumlahnya.
Ali membenarkan terdapat lima saksi yang dicegah ke luar negeri, meski dia tidak menyebut nama-namanya.
"Melakukan tindakan cegah bepergian keluar negeri terhadap 5 orang," ujarnya.
Ali bilang para saksi yang dicegah untuk kebutuhan penyidikan KPK. Mereka memiliki informasi penting untuk mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Lukas Enembe.
"Pihak-pihak ini adalah orang-orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan," kata Ali.
Baca Juga: Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dibebaskan, Mahfud MD: Kita Nggak Mau Tahu!
"Sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini akan berada di dalam negeri, sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan tim penyidik KPK," sambungnya.