Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan memperbaiki layanan transportasi umum di ibu kota. Hal ini dilakukan sebagai bentuk persiapan menuju diberlakukannya jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Rencana penerapan ERP ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang sedang dibahas DPRD DKI bersama Pemprov.
Salah satu moda angkutan umum yang bakal ditingkatkan pelayanannya adalah bus Transjakarta. Ia berencana mempersingkat durasi antar-kendaraan (headway) demi memberi kenyamanan pada pelanggan.
"Kan konsepnya sambil proses itu (penyusunan Raperda PLLE), Pemda (Pemerinta Daerah) DKI juga harus merapikan misal Transjakarta bisa melayani dengan baik, headway diperketat dan seterusnya," ujar Heru di Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Sementara, untuk ERP disebutnya masih harus melewati tahapan yang cukup panjang. Namun, ia meyakini jajarannya bisa menyelesaikannya hingga jalan berbayar diterapkan sesegera mungkin.
"ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya, kan seperti itu," ucapnya.
Heru menyebut setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya kebijakan ini dijalankan.
Tahapan pertama adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) di DPRD DKI. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI telah menyerahkan drafnya untuk dibahas menjadi Perda.
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi Perda," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Penyelesaian Regulasi ERP Dipercepat pada 2023, Ini Daftar Kendaraan Dikecualikan
Setelah itu, ia akan mulai membahas penyusunan Peraturan Gubernur yang merupakan turunan dari Perda tersebut. Pergub ini diperlukan karena berisi pelaksanaan atau teknis dari penerapan ERP di Jakarta.
"Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," ucapnya.
Tahapan keempat adalah penentuan jalan mana saja yang akan menerapkan ERP. Beberapa titik memang sudah ditentukan berdasar sejumlah kriteria yang diatur dan selanjutnya dibahas lagi di DPRD.
Barulah tahapan ke enam adalah melakukan penentuan tarif. Sejauh ini kisaran biaya ERP yang diperkirakan adalah Rp5.000 sampai Rp19.900.
Tahapn terakhir atau ketujuh adalah membahas keseluruhan rencana dengan pemerintah pusat.
"Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023."