Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang saksi bepergian ke luar negeri. Keempatnya merupakan saksi yang memiliki informasi penting terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pencegahan itu dalam rangka proses penyidikan KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, saat ini kami juga telah mencegah begitu ya, bepergian ke luar negeri setidaknya ada 4 orang ya, yang sudah dilakukan cegah ke luar negeri," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Keempat orang itu diketahui berasal dari beragam profesi mulai dari ibu rumah tangga hingga direktur perusahaan. Mereka adalah Lusi Kusuma Dewi (Ibu rumah tangga), Dommy Yamamoto (swasta), Jimmy Yamamoto (swasta), dan Gibbrael Isaak (Direktur PT RDG).
Baca Juga: Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dibebaskan, Mahfud MD: Kita Nggak Mau Tahu!
Ali menyebut keempat saksi dicegah ke luar negeri, dengan harapan ketika dipanggil nantinya dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Pihak-pihak ini adalah orang-orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan," kata Ali.
"Sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini akan berada di dalam negeri, sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan tim penyidik KPK," sambungnya.
Nama keempat saksi sudah diserahkan penyidik KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan keempat saksi dilakukan KPK pada kurun waktu enam bulan kedepan.
"Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," jelas Ali.
Baca Juga: Kabar Dugaan Korupsi Bansos di Era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, KPK Merespons Begini
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.