Suara.com - Polisi menyebut aktor Revaldo telah direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Namun proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba terhadap pria berusia 40 tahun tersebut akan tetap dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan rekomendasi rehabilitasi diberikan kepada Revaldo berdasar hasil asesmen yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam aspek misi kemanusiaan memberikan haknya untuk melakukan atau menerima layanan medis melalui rehab yang dilakukan di Lido," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Sedangkan, alasan penyidik tetap memproses hukum Revaldo karena statusnya yang merupakan mantan narapidana alias residivis terkait kasus narkoba.
"Karena residivis proses tetap dilakukan secara proses hukum dari aspek perundang-undangan secara residivis ini tetap diproses," jelas Trunoyudo.
![Barang bukti narkoba dan alat hisap yang dipakai Aktor Revaldo Fifaldi ditampilkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/13/89430-revaldo-fifaldi-surya-permana.jpg)
Dalam perkara ini, lanjut Trunoyudo, penyidik juga telah menetapkan Revaldo sebagai tersangka.
"Status saudara R ini tersangka," ungkapnya.
Ucap Terima Kasih
Sebelumnya Revaldo menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangkapnya kembali terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut apa yang dilakukan pihak kepolisian ini sebagai bentuk teguran baginya.
Baca Juga: 'Saya Adalah Pecandu' Aktor Revaldo Minta Maaf Usai Kambuh Lagi Konsumsi Narkoba
"Terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Kasubdit 3 yang sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur sama abang-abang ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa," kata Revaldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).