Hukuman Merusak Uang Rupiah Menurut Undang-undang, Denda Rp 1 M hingga Penjara

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 13 Januari 2023 | 16:03 WIB
Hukuman Merusak Uang Rupiah Menurut Undang-undang, Denda Rp 1 M hingga Penjara
hukuman merusak uang rupiah - Ilustrasi rupiah (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Demikian ulasan mengenai hukuman merusak uang rupiah yang perlu diketahui. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi karena merusak rupiah sama halnya merusak kehormatan simbol negara Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI