Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Cakung

Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:33 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Cakung
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles saat menjalani sidang. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018 -2019.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan kasus ini terungkap berdasar adanya laporan Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, pada 23 Maret 2021 lalu. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp155,4 miliar.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Cahyono kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Ekskutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeksekusi Yoory yang berstatus terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Yoory dijerat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, untuk proyek rumah DP 0 persen.

Eksekusi terpidana Yoory dilakukan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 lalu yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Yoory Corneles akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Ali Fikri ketika itu menyebut Yoory akan mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, sesuai putusan pengadilan selama enam tahun dan enam bulan penjara.

"Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," ucap Ali.

Baca Juga: Penyelidikan 2 Kasus Korupsi di Bontang Dihentikan Polisi, Akademisi: Aturan yang Digunakan Apa?

Selain dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Yorry juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI