Kutip Ayat di Surat Yasin dari Ceramah Jumatan, Hakim ke Arif Rahman: Lebih Baik Ngomong Apa Adanya

Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:19 WIB
Kutip Ayat di Surat Yasin dari Ceramah Jumatan, Hakim ke Arif Rahman: Lebih Baik Ngomong Apa Adanya
Makim minta mantan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin jujur. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim sidang obstruction of justice kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat mengutip salah satu ayat dari Surat Yasin di Al-Quran, ketika memeriksa terdakwa Arif Rahman Arifin.

Momen itu terjadi saat Arif diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang obstruction of justice Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023) hari ini.

Hakim awalnya membuka pertanyaan yang akan disampaikan dengan satu ayat di Surat Yasin. Dia meminta Arif menyampaikan keterangan jujur di persidangan.

"Tadi waktu jumatan tadi khatib mengutip Surat Yasin ayat 65 tadi, jadi relevan dengan sidang hari ini. Tak ada gunanya nanti di akhirat itu yang ngomong nanti kaki sama tangan, mulut kita dibungkam. Kalau di sini pintar ngomong, nanti di sana gak ada artinya. Lebih baik ngomong sekarang apa adanya. Khotib tadi begitu ngutip," ucap hakim.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Nyerah Akhirnya Akui Jadi Penembak Kepala Brigadir J, Benarkah?

Hakim lalu menyinggung perihal isi berita acara pemeriksaan (BAP) Arif soal perintah memusnahkan laptop yang dipakai untuk menonton rekaman CCTV Brigadir Yosua masih hidup.

"Kan ada perintah untuk musnahkan file dalam laptop sama flashdisk, setelah itu ada nggak Saudara mendengar Kadiv Propam mengatakan kepada HK, 'Ndra kamu cek nanti itu adek-adek pastikan semuanya beres', ada nggak kata-kata seperti itu?," tanya hakim

"Ada yang mulia," jawab Arif.

"Betul ada?," tanya hakim menegaskan.

"Betul," singkat Arif.

Baca Juga: Saking Ketakutan Sosok Sambo, Terdakwa Arif Rahman Nangis di Sidang: Ajudan Aja Bisa Dibunuh, Gimana Saya Gak Kepikiran

"Betul, tanggal 27 saya sampaikan seperti itu. Di (sidang) kode etik juga saya sampaikan," imbuhnya.

Hakim kemudian menegaskan kata 'adek-adek' yang dimaksud Arif dalam BAP-nya. Arif mengatakan 'adek-adek' itu yakni dia bersama Baiquni Wibowo yang kini juga duduk sebagai terdakwa di kasus obstruction of justice Brigadir Yosua.

"Yang dimaksud adek-adek siapa?" tanya hakim.

"Mungkin Yang Mulia, mungkin, kan ada saya ada Baiquni," jelas Arif.

"Pastikan semuanya beres. Itu maksudnya apa? Tentang perintah tadi?," cecar hakim.

"Kalau sepenangkapan saya perintah tentang musnahkan," kata Arif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI