“’Bunga-bunga’ jelas hanyalah kebohongan belaka dan bersifat gimik. Lantaran Presiden Jokowi dalam kondisi kritis akibat Perppu Cipta Kerja yang mengkhianati Pancasila dan UUD 45, serta melanggar hak asasi manusia,” kata Julius dalam keterangannya pada awak media.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, pengakuan presiden terhadap pelanggaran HAM masa lalu tersebut tidak ada artinya jika tidak diikuti oleh pertanggungjawaban hukum yang jelas.
“Pengakuan tanpa dibarengi dengan upaya untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab hanya akan menambah garam pada luka korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu,” ujarnya.
Pemerintah kaji tindak lanjut usai pengakuan
Sementara itu, seakan menjawab sejumlah kritik yang diarahkan pelada pemerintah pasca pengakuan presiden Jokowi terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mahfud MD menyatakan, dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan segera menggelar rapat khusus guna membahas mengenai pemulihan para korban pelanggaran HAM.
Menurut Mahfud, dalam rapat tersebut,nantinya Presiden akan membagikan tugas kepada sejumlah menteri dan lembaga untuk melaksanakan pemulihan korban dengan target dan batas waktu tertentu.
“Nanti akan dibagi tugas oleh Presiden. Menteri A (misalnya) melakukan rekomendasi nomor sekian atau jenis pemulihan nomor sekian, Menteri B nomor sekian, Menteri C nomor sekian, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) nomor sekian, dan seterusnya. Dibagi tugasnya dan diberi target waktu,” ucap Mahfud.
Kontributor : Damayanti Kahyangan