Suara.com - Presiden Joko Widodo menyatakan mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia yang terjadi di masa lalu.
Pengakuan tersebut disampaikan presiden pada rabu (11/1/2023) usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa lalu, di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi.
Adapun 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Jokowi yakni Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, serta Peristiwa Penembakan Misters (Petrus) 1982-1985.
Selain mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut, presiden juga menyatakan menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban.
“Oleh karena itu, saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," lanjut Jokowi.
Akui pelanggaran HAM masa lalu, Jokowi banjir pujian
Pernyataan itu lantas mendapatkan beragam respon dari masyarakat. Ada yang memberikan apresiasi dan ada juga yang mengkritik langkah presiden tersebut. Pro dan kontra pun akhirnya tak terelakkan.
Apresiasi terhadap pengakuan presiden mengenai pelanggaraan HAM berat masa lalu diantaranya datang dari Partai Solidaritas Indonesia, yang merupakan salah satu partai politik pendukung pemerintah.