Mengenal Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka yang Disetujui KPU

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 13 Januari 2023 | 13:54 WIB
Mengenal Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka yang Disetujui KPU
Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka? Simak di Sini! - KPU menggelar simulai Pemilu 2024, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih salah satu nama calon. Sementara itu pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik.

3. Penetapan calon terpilih

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih adalah berdasarkan suara terbanyak. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasar nomor urut. Apabila partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

4. Derajat keterwakilan

Sistem proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang atau caleg terpilih yang dipilihnya.

Sementara itu, pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik juga belum tentu pilihan pemilih.

5. Tingkat kesetaraan calon

Pemilu sistem proporsional terbuka memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa. Sedangkan pada sistem proporsional terbuka lebih didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.

6. Jumlah kursi dan daftar kandidat

Baca Juga: AHY: TNI, Polri hingga BIN Harus Netral di Pemilu 2024!

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, partai akan memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI