Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:50 WIB
Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah
Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah - Ilustrasi pelajar (unsplash.com/zero take)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apa itu dispensasi menikah? Pertanyaan seputar hal ini menjadi ramai setelah viral kabar banyak pelajar di Ponorogo yang meminta dispensasi nikah karena telah hamil duluan.

Diketahui, ratusan siswa SMP dan SMA di Ponorogo Jawa Timur yang hamil di luar nikah, membuat mereka harus menikah di bawah umur. Pada awal bulan Januari lalu, setidaknya ada 7 pemohon untuk meminta dispensasi nikah, di mana rata-rata pelajar berumur dibawah 19 tahun.

Diketahui, jumlah permohonan dispensasi menikah di Ponorogo pada tahun 2021 lalu mencapai jumlah 266 pemohon. Sementara itu, pada 2022 sebanyak 191 pemohon dan 2023 di minggu pertama ada 7 pemohon. Simak penjelasan tentang itu dispensasi nikah.

Jika menilik aturan, di dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan, telah disebutkan bahwa minimal usia menikah adalah 19 tahun. Jika usia kurang harus mendapatkan putusan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

Baca Juga: Ramai Ratusan Siswi Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah, Ketahui 4 Risiko Pernikahan Dini

Lantas, banyak yang penasaran dan ingin tahu, apa itu dispensasi menikah? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Dispensasi Menikah

Aturan hukum mengenai dispensasi menikah hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan mendesak, dalam artian jika solusi satu-satunya adalah menikah.

Seperti yang diketahui bahwa menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, sementara di bawah usia tersebut dianggap belum matang. Terutama dalam hal kematangan mental.

Banyak isu negatif di masyarakat yang penyebabnya adalah pernikahan dini, namun hal itu tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pernikahan di bawah usia tersebut. Menyadari bahwa ada kondisi khusus yang bisa saja dialami oleh calon pengantin, maka dibuatlah aturan dispensasi menikah dengan ketentuan semua syarat terpenuhi.

Baca Juga: Bakal Penjarakan Ferry Irawan Kasus KDRT, Venna Melinda Hamil Karena Sering Mual?

Dispensasi menikah memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, di mana dalam aturan ini tercantum persyaratan yang harus dipenuhi secara lengkap oleh calon pengantin.

Diberlakukannya persyaratan yang detail dan mengikat juga diharapkan dapat mencegah adanya manipulasi pengajuan. Bisa saja pihak pengaju membohongi pengadilan untuk kepentingannya, padahal jelas pernikahan dini tidak dianjurkan.

Maka dari itu, pada proses cara mengajukan dispensasi nikah hakim akan mengadakan sidang. Sidang yang dimaksud adalah hanya obrolan dan memastikan kedua belah pihak menjalani pernikahan atas kesadarannya.

Syarat Dispensasi Nikah

Berdasarkan laman resmi Menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi pemohon untuk mengajukan dispensasi nikah. Salah satunya adalah surat penolakan dari KUA.

Selain itu, permohonan dispensasi nikah pun membutuhkan biaya pendaftaran Rp 30 ribu. Belum termasuk, biaya-biaya pendukung lainnya, seperti biaya proses (ATK), materai hingga PNBP.

Demikian ulasan singkat seputar apa itu dispensasi menikah yang perlu diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI