Suara.com - Eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin menceritakan kemarahan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo ketika Tim Khusus atau Timsus Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Duren Tiga, empat hari pasca pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Adapun Yosua tewas dibunuh pada 8 Juli 2022.
Arif mengaku diperintah Sesro Paminal Divpropam Polri Denny Nasution ke TKP pembunuhan Yosua bersama Karo Provos Propam Polri Benny Ali pada Pukul 18.00 WIB dan tiba pada 19.00 WIB.
Setiba di lokasi, ia kaget melihat Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan rombongan melakukan olah TKP.
"Dimulai pelaksanaan olah TKP dari labfor datang, inafis datang, kemudian kurang lebih 20.30 WIB Pak Kaba (Kabareskrim) dengan rombongan keluar. Kami juga keluar dari TKP karena ramai sekali di dalam," kata Arif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Geger Anak Ferdy Sambo Serahkan Rp100 Triliun yang Disembunyikan Putri Candrawathi, Cek Faktanya
Ketika Timsus Polri sedang olah TKP, Arif ditelepon oleh eks Karo Paminal Hendra Kurniawan yang sedang berada di Jambi untuk menemui keluarga Yosua. Dalam sambungan telepon itu, Hendra terdengar dalam keadaan emosi.
"Kemudian tidak beberapa lama Pak Hendra menelepon kami, posisi Hendra di Jambi," ujar dia.
"Dia menanyakan sedikit marah; 'kamu lihat siapa yang mimpin?' (Jawab Arif) 'Siap', 'Loh siap apa?', 'Siap tidak tahu'. 'Kamu gimana bukannya kamu di TKP?'. 'Siap saya di luar', 'Masa kamu tidak bisa lihat siapa yang mimpin TKP?'," ucap Arif menirukan percakapan dengan Hendra ketika itu.
"Itu yang ditanyakan ya? Kabareskrim langsung yang menurunkan?" tanya hakim mempertegas.
"Kabareskrim langsung, olah TKP," jawab Arif.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo akan Dieksekusi Mati Tengah Malam, Benarkah?
Tak lama setelah Hendra menelepon, Sambo juga menghubungi Arif. Pada momen itulah Sambo berang kepada Arif karena baru tahu rumah dinasnya dilakukan olah TKP tanpa seizin dirinya.
"Ferdy Sambo juga menelepon kami setelah Hendra menelpon. Pak Ferdy Sambo menelepon, menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya. Apa mereka tak punya tata krama izin dengan saya?'. Saya cuma siap siap saja," kata Arif.
"Tidak menutup kemungkinan Ferdy Sambo menerima telepon dari Hendra. Makanya kemudian Ferdy Sambo langsung menelepon saudara," konfirmasi hakim.
"Siap. Saya tidak menjelaskan apa-apa, hanya siap siap saja karena sudah dimarahin. Kemudian telepon dimatikan, saya menunggu di garasi carport," tutur Arif.
Dalam sidang kali ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.