Suara.com - Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI), Irianto Ibrahim mengungkap bahwa dirinya dan para anggota Motor Gede (Moge) lainnya berharap pemerintah segera memperbolehkan motor gede untuk masuk ke jalan tol.
Irianto meminta moge diperbolehkan menggunakan fasilitas jalan tol selayaknya mobil dan kendaraan bermotor lain yang diperbolehkan masuk tol. Hal ini pun disampaikannya dengan alasan menjaga ketertiban dan menghindari protes masyarakat yang kerap kali terganggu dengan adanya touring para anggota moge.
Lalu, apa saja permintaan dari klub moge ini?
1. Ungkap keinginan sejak lama
Baca Juga: Anies Baswedan Dikabarkan Kecelakaan di Jalan Tol, Benarkah?
Irianto mengungkap bahwa keinginan untuk mengajukan izin kepada pemerintah agar moge dapat melintas di jalan tol sudah diungkapnya sejak lama, namun belum ada respons yang serius dari pemerintah hingga saat ini.
Irianto juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah "menyurati" Presiden Jokowi atas permintaan mereka ini, demi mengurangi masyarakat yang marah jika mereka lewat.
"Kita meminta izin (masuk tol) untuk mengurangi masyarakat yang marah-marah kalau kita lewat. Kita tidak minta di jalur tol semua," ungkap Irianto saat dihubungi media pada Rabu, (11/01/2023).
2. Sindir soal pajak mahal
Tak hanya itu, Irianto juga mengaku dirinya dan para anggota moge lain bahkan telah membayar pajak hingga jutaan rupiah untuk pajak kendaraan moge mereka namun belum juga mendapat prioritas untuk diizinkan.
Baca Juga: Anies Baswedan Dikabarkan Kecelakaan di Tol hingga Nyawanya Tak Tertolong, Benarkah?
"Kita (anggota moge) ini sudah bayar pajak belasan juta ke pemerintah setahun, masa kita (tidak) dikasih prioritas, giliran (jalur) sepeda aja sampai mengeluarkan anggaran puluhan miliar (untuk dibangun), mau kok" lanjut Irianto.
Irianto juga mengaku akan memperjuangkan hak pemilik moge hingga mendapatkan respons langsung dari Presiden Jokowi.
3. Kepala BPJT respons soal ini
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit mengungkap bahwa tidak ada urgensi dalam hal ini dan dasar yang mengharuskan pemerintah membuat peraturan soal perizinan kendaraan bermotor roda dua khususnya moge untuk dapat melintas di tol secara terbuka.
"Untuk saat ini bagi kami (pemerintah) belum ada urgensinya (untuk izinkan moge lewat)" pungkas Danang.
4. Peraturan kendaraan yang diizinkan masuk tol
Peraturan tentang kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol sudah diatur sejak lama. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol. Menyandur dari atrbpn.go.id, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 berbunyi :
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a). Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Dalam PP tersebut mendefinisikan bahwa kendaraan selain roda empat atau lebih dilarang untuk melintas di jalan tol.
5. Ruas tol yang izinkan motor masuk
Namun, di Indonesia sendiri sudah ada beberapa ruas tol yang memperbolehkan kendaraan roda dua melintas, seperti Tol Bali - Mandara, Tol Suramadu, serta tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Hal ini pun merupakan peraturan khusus mengingat di beberapa daerah tersebut, kebanyakan masyarakat masih mengandalkan kendaraan roda dua untuk transportasi sehari-hari.
Kontributor : Dea Nabila