Suara.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah kliennya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak kabur ke luar negeri.
Dia menilai tudingan kliennya hendak kabur terlalu mengada-ngada.
"Saya sudah jelaskan. Itu tidak benar," tegas Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).
Dia bilang, jika kliennya hendak kabur seharusnya saat ditangkap, Lukas Enembe sudah memiliki tiket ke luar negeri atau paspor.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Kondisi Lukas Enembe saat Diperiksa KPK : Aduh Kasihan Sekali!
"Itu setidak-tidaknya pada saat ditangkap itu ada paspornya, ada mata uang asing atau rupiah dalam jumlah besar. Ketiga dia sudah memiliki tiket," kata Petrus.
"Kalau toh itu jadi berangkat, apa mungkin? Beliau dicekal, jadi tuduhan ini terlalu lah," sambungnya.
Namun, saat ditanya alasan Lukas saat ditangkap sedang berada di rumah makan dekat bandara di Abepura, Petrus mengaku tidak tahu.
"Saya enggak tau, karena saya di Jayapura, saya hanya dengar beliau makan papeda di Abepura, (restoran) Sendok Garpu. Itu saja," ujarnya.
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Pernyataan KPK Soal Lukas Enembe Sehat Bertolak Belakang
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.