Suara.com - Kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe mengungkap kondisi kliennya saat menjalani pemeriksaan perdana, sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023) kemarin.
Petrus Bala Pattyona, kuasa hukumnya menyebut, Lukas Enembe harus dibantu untuk ke toilet. Melihat kondisi itu Petrus mengaku iba kepada kliennya.
"Tadi pemeriksaan, aduh, kasihan sekali. Saya harus antar ke kamar mandi, kasihan sekali," kata Petrus usai mendampingi kliennya.
Dia menyatakan, pernyataan KPK yang menyebut kliennya sudah dalam keadaan sehat sehingga dapat diperiksa bertolak belakang dengan kondisi sebenarnya. Lukas menurutnya, tidak sehat saat diperiksa penyidik.
Baca Juga: Lukas Enembe Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK Setelah Diperiksa 5 Jam
Dia juga meragukan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat tempat kliennya dirawat dua malam.
"Bertolak belakangnya ada dua yang kami nilai. Selama ini kami dikatakan bapak Jubir KPK bahwa tidak bisa mempercayai keterangan penasehat hukum bahwa Bapak Lukas sakit," kata Petrus.
"Tadi saya juga sempat guyon sama penyidiknya. Selama ini kan kami menerangkan bapak Lukas sakit. Tapi dibawa ke sini, lalu dalam satu jam dokter mengeluarkan surat kalau bapak lukas menderita abc. Kita mau bertanya kapan para dokter menyimpulkan suatu hasil itu dilakukan?" sambungnya.
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Pernyataan KPK Soal Lukas Enembe Sehat Bertolak Belakang
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.