Suara.com - Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan kliennya dicecar delapan pertanyaan saat diperiksa perdana sebagai tersangka korupsi APBD Provinsi Papua.
Petrus bilang, dari 8 pertanyaan yang diajukan terkait dengan latar belakang Lukas Enembe di antaranya pendidikan, riwayat hidup hingga soal catatan hukumnya.
Namun kata Petrus, semua pertanyaan yang diajukan penyidik tidak ada yang berkaitan dengan materi kasus yang menjerat kliennya.
"Jadi untuk materinya enggak ada," kata Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Profil Ridwan Rumasukun, Plh Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe yang Ditahan KPK
Lukas Enembe sebelumnya dibawa dari Rumah Sakit Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia tiba di KPK sekitar pukul 17.11 WIB, kemudian keluar sekitar pukul 21.41
Saat tiba dan meninggalkan KPK, Lukas Enembe tetap menggunakan kursi roda dengan tangan terborgol lengkap mengenakan jaket tahanan KPK.
Meninggalkan KPK, Lukas Enembe tak mengeluarkan satu ada dua kalimat sekalipun. Dia hanya menggerakkan tangannya yang terborgol merespons pertanyaan wartawan soal kasus yang menjeratnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukas Enembe bakal dilakukan penahanan pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Januari 2023.
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Baca Juga: Dinyatakan Sehat, Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan di KPK Pakai Kursi Roda
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.