AHY Minta KPK Hak Kesehatan Lukas Dipenuhi Sebelum Diperiksa, Ali Fikri: Kami Penuhi Prosedur Hukum

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:42 WIB
AHY Minta KPK Hak Kesehatan Lukas Dipenuhi Sebelum Diperiksa, Ali Fikri: Kami Penuhi Prosedur Hukum
Ketua Umum Demokrat AHY buka suara setelah Lukas Enembe ditangkap KPK. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar. Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI