"Nah memang nggak lama pak. Ya sudah nanti saja diputuskan pak pada saat itu minta keterangan setelah ini terkait Rp220 miliar itu," tuturnya.
Mendengar jawaban ini, pihak DPRD DKI pun tak puas. Ia ingin ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Pemprov mengapa memilih mengalokasikan anggaran pembelian alkes ketimbang program lainnya.
"Kita perlu tahu juga forumnya kapan dan di mana dan siapa angkanya yang men-drop Rp220 miliar tersebut. Karena menurut saya ini pelanggaran administrasi. Kewenangan men-drop itu bukan ada di TAPD. Apalagi kemendagri tidak mendrop," pungkas Anggota Komisi E DPRD DKI, Basri Baco.