Suara.com - Pembahasan soal dicoretnya anggaran untuk pembelian alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI sebesar Rp220 miliar di rapat Komisi E DPRD DKI sempat memanas.
Para legislator heran mengapa pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memilih anggaran untuk program tersebut yang dihapus ketimbang lainnya.
Dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 28 Desember 2022 lalu, memang berdasarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat hasil evaluasinya meminta ada penambahan Biaya Tak Terduga (BTT) dalam APBD 2023. Eksekutif akhirnya menyediakan anggaran tambahan BTT lewat relokasi program lain.
DPRD sempat mempertanyakan anggaran apa yang direlokasi dalam rapat tersebut. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta pun mengaku saat itu juga sempat meminta agar anggaran Rp220 miliar yang dialokasikan dibuka datanya.
Baca Juga: Eks TGUPP Anies Tuding Heru Budi Sunat Anggaran JakWiFi, DPRD DKI Membantah
"Saya waktu itu minta dibuka sama operator (anggaran Rp220 miliar). Di Rapimgab," ujar Michael dalam rapat Komisi E DPRD DKI, Kamis (12/1/2023).
Namun, setelahnya ia mengaku tak mengetahui data alokasi anggaran benar dibuka atau tidak dalam rapat. Sebab, setelah meminta ke operator ia langsung pergi ke toilet.
"Saya sudah minta buka. terus abis itu saya minta izin sama pak Sekda saya ke toilet. Nah begitu saya balik dari toilet sudah ditutup," ucapnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto mengakui memang ada pertanyaan dari DPRD soal sumber alokasi anggaran untuk BTT itu. Begitu juga Michael yang sempat meminta dibukanya data ke operator.
"Makanya saat itu kami minta oleh operator untuk dibuka. Namun, nggak dibuka-buka, pak," ucapnya.
Akhirnya, kata Uus, memang tidak ada pembukaan sumber alokasi BTT dalam rapat tersebut karena keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah rapat.
"Nah memang nggak lama pak. Ya sudah nanti saja diputuskan pak pada saat itu minta keterangan setelah ini terkait Rp220 miliar itu," tuturnya.
Mendengar jawaban ini, pihak DPRD DKI pun tak puas. Ia ingin ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Pemprov mengapa memilih mengalokasikan anggaran pembelian alkes ketimbang program lainnya.
"Kita perlu tahu juga forumnya kapan dan di mana dan siapa angkanya yang men-drop Rp220 miliar tersebut. Karena menurut saya ini pelanggaran administrasi. Kewenangan men-drop itu bukan ada di TAPD. Apalagi kemendagri tidak mendrop," pungkas Anggota Komisi E DPRD DKI, Basri Baco.