Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan sehat setelah dua malam menjalani perawatan dengan status pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Selanjutnya, Lukas akan menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka korupsi APBD Provinsi Papua. "Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
Dia memastikan penahanan Lukas Enembe telah memenuhi standar hukum yang berlaku.
"Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," tutur Ali.
Sementara itu berdasarkan pantauan Suara.com, Lukas tiba sekitar pukul 17.11 WIB di KPK. Kedatangan dikawal ketat anggota Brimob dan Tim Gegana bersenjata lengkap.
Bahkan terdapat juga mobil barracuda dan iring-iringan aparat yang mengawal kendaraan yang ditumpangi Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Saat tiba Lukas Enembe dituntun menuju gedung KPK menggunakan kursi roda. Dia mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol. Lukas sempat menyapa awak media dengan mengangkat tangannya.
Dirawat di RSPAD
Baca Juga: Fakta-fakta di Balik Strategi Hitung Nasi Bungkus hingga Akhirnya Lukas Enembe Berhasil Ditangkap
Seperti diketahui, setelah ditangkap di Papua pada Selasa (10/1) lalu, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta. Setibanya, dia langsung dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Lukas Enembe akhirnya ditangkap setelah jadi tersangka pada September 2022. Dia sebelumnya tak kunjung ditahan karena alasan kesehatan dan keamanan di Papua.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe senilai Rp1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Temuan terbaru KPK, Lukas disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.