Bantah Putri Candrawathi soal Pertanyaan Hubungan Spesial dengan Yosua, LPSK: Halu! Dia Bohong

Kamis, 12 Januari 2023 | 16:54 WIB
Bantah Putri Candrawathi soal Pertanyaan Hubungan Spesial dengan Yosua, LPSK: Halu! Dia Bohong
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi alias PC saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara usai dituding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, telah mengajukan pertanyaan yang terkesan tidak sopan.

Pertanyaan yang dimaksud ialah adanya hubungan khusus antara Putri dan Yosua.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut, pihaknya sama sekali tidak pernah mengajukan pertanyaan tersebut. Dia menilai Putri telah berhalusinasi.

"(Putri) halu (halusinasi). Kami ada rekaman video proses asesmen itu. Pertanyaan itu (soal dugaan perselingkuhan dengan Brigadir Yosua) tidak ada," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).

Edwin juga turut memaparkan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh tim LPSK ketika hendak meng-asesmen Putri. Beriktu daftar pertanyaan itu:

  1. Apakah permohonan perlindungan diajukan atas inisiatif PC (Putri Candrawathi) sendiri?
  2. Apakah ada dari pihak keluarga yang biusa dampingi proses pemeriksaan (asesmen)?
  3. Apakah ingin pemeriksaan dijadwal ulang?
  4. Apa yang dirasa PC sebagai terduga korban pelecehan?
  5. Bagaimana pencabulan terjadi?
  6. Ditanya apakah PC merasa sendirian?
  7. Apa yang membuat PC merasa malu?

Atas hal itu, Edwin merasa Putri sudah menyampaikan keterangan bohong dalam persidangan.

"(Putri Candrawati) bohong," singkat Edwin.

Putri Tolak Pendampingan LPSK

Sebelumnya, Putri mengungkap alasannya tidak didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sewaktu penanganan awal kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diungkapkan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Tangisan Jadi Tameng, Ucapan hingga Gestur Emosi Putri Candrawathi Tidak Sinkron di Mata Ahli

Bermula ketika tim kuasa hukum Putri bertanya mengenai alasan kliennya menolak tawaran pendampingan dari LPSK. Padahal beberapa pihak lain diterima Putri dengan senang hati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI