Ada 4 orang yang terkena peluru nyasar aparat keamanan saat membubarkan massa yang memaksa masuk di Bandara Sentani. Simpatisan itu tidak terima penangkapan KPK terhadap Lukas.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura Ajun Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menyatakan keempat korban luka-luka. Kemudian satu orang meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
7. Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD
Setelah berhasil ditangkap, Lukas kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.45 WIB. Kemudian, ia dibawa ke RSPAD untuk diperiksa secara intensif.
Itulah fakta strategi hitung nasi bungkus yang akhirnya ringkus Lukas Enembe. Sebelumnya, ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dengan total nilai Rp11 miliar berupa Rp1 miliar suap dan Rp10 miliar gratifikasi.
Teknisnya, sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek, tersangka Lukas Enembe menerima suap dari tersangka RL sebesar Rp1 miliar. Kemudian, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar yang diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
Atas tindakan tersebut, Lukas pun diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma