Fakta-fakta di Balik Strategi Hitung Nasi Bungkus hingga Akhirnya Lukas Enembe Berhasil Ditangkap

Kamis, 12 Januari 2023 | 16:40 WIB
Fakta-fakta di Balik Strategi Hitung Nasi Bungkus hingga Akhirnya Lukas Enembe Berhasil Ditangkap
Gubernur Papua Lukas Enembe sesaat sebelum diterbangkan ke Jakarta setelah ditangkap penyidik KPK, Selasa (10/1/2023). [Foto dok. Polri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditetapkan menjadi tersangka pada September 2022 atas kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Papua.

Lukas Enembe ditangkap pada saat dirinya berada di sebuah rumah makan di Papua pada Selasa (10/1/2023). Kendati demikian, tidak ada perlawanan yang diberikan oleh Lukas saat dilakukan penangkapan.

"Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Pemerintah dan aparat memiliki strategi khusus untuk menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe karena kasus korupsi yang menjeratnya. Strategi tersebut adalah dengan menghitung nasi bungkus.

Baca Juga: Soal Lukas Enembe, AHY Ingin Keadilan Penegakan Hukum: Tak Boleh Ada Kelompok Lain Diamankan, Kita Jadi Sasaran Tembak

Berikut fakta-fakta strategi hitung nasi bungkus yang akhirnya ringkus Lukas Enembe.

1. Hitung Jumlah Simpatisan dengan Pesanan Nasi Bungkus

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pemerintah dan aparat telah memperhitungkan bagaimana penerapan strategi hitung nasi bungkus tersebut. Salah satunya yakni dengan memperkirakan jumlah simpatisan Lukas Enembe yang tengah berjaga dari pembelian nasi bungkus.

Pihaknya mencari tahu jumlah pendukung Lukas. Kemudian di hari pertama, ia membeli 5000 bungkus dan besoknya turun menjadi 3000 lalu 60 bungkus. Dengan cara begitu, pemerintah pun mengetahui jumlah simpatisan Lukas Enembe.

2. Mendata Catatan Katering

Baca Juga: Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Kendaraan Mewah hingga Logam Mulia Capai Rp4,5 M

Selain itu, cara untuk memperkirakan jumlah simpatisan Lukas Enembe adalah dengan mendata catatan katering untuk massa yang sering duduk di sekitar rumah Lukas Enembe. Aparat bergerak setelah melihat jumlah massa yang terus berkurang.

Pihaknya mengaku meninjau kapan jumlah simpatisan itu turun dan perubahan setiap harinya. Dengan demikian, penangkapan pun dilakukan dengan mudah.

3. Lukas Ditangkap di Restoran Saat Massa Berkurang

Mahfud juga menyampaikan jumlah massa semakin hari terus berkurang hingga tidak ada kecuali masyarakat adat saja. Akhirnya, Lukas Enembe pun berhasil ditangkap pada Selasa (10/1/2023) di restoran di Abepura, Jayapura setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi.

Pemerintah dan aparat menyampaikan tak menutup kemungkinan diberlakukannya penangkapan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Pengamanan yang ketat pun diterapkan untuk menghindari kejadian kekerasan berulang.

4. Penangkapan Dipercepat

Penangkapan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena KPK menduga Lukas akan meninggalkan Indonesia melalui Mamit, Tolikara. KPK memperoleh informasi Lukas akan pergi pada Selasa (10/1/2023) melalui Bandara Sentani. Setelah memperoleh info itu, Firli berkoordinasi dengan Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabida untuk menangkap Lukas.

5. Alasan Penerapan Strategi Hitung Nasi Bungkus

Alasan penerapan strategi dengan hitung nasi bungkus ini diterapkan karena sebelumnya, penangkapan terhadap Lukas Enembe berujung kericuhan.

Massa pendukung Lukas bahkan menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua dengan membawa senjata tajam dan panah. Seorang simpatisan Lukas pun saat itu tewas akibat kericuhan di Bandara Sentani.

6. Simpatisan Ada yang Meninggal

Ada 4 orang yang terkena peluru nyasar aparat keamanan saat membubarkan massa yang memaksa masuk di Bandara Sentani. Simpatisan itu tidak terima penangkapan KPK terhadap Lukas.

Kepala Kepolisian Resor Jayapura Ajun Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menyatakan keempat korban luka-luka. Kemudian satu orang meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.

7. Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD

Setelah berhasil ditangkap, Lukas kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.45 WIB. Kemudian, ia dibawa ke RSPAD untuk diperiksa secara intensif.

Itulah fakta strategi hitung nasi bungkus yang akhirnya ringkus Lukas Enembe. Sebelumnya, ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dengan total nilai Rp11 miliar berupa Rp1 miliar suap dan Rp10 miliar gratifikasi.

Teknisnya, sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek, tersangka Lukas Enembe menerima suap dari tersangka RL sebesar Rp1 miliar. Kemudian, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar yang diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.

Atas tindakan tersebut, Lukas pun diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI