Suara.com - Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terdakwa korupsi PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti senilai Rp5,733 triliun.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/1/2023).
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731 (Rp5,733 triliun)," kata hakim saat membacakan putusannya.
Selain itu, putusan hakim yang menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokro. Meskipun, hakim menyatakan Benny terbukti bersalah pada korupsi PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
Baca Juga: Tolak Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa, Hakim Vonis Pidana Nihil Terdakwa Kasus Asabri Benny Tjokro
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," katanya.
Hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Benny dihukum mati. Hal itu karena Benny Tjokro telah divonis penjara seumur hidup pada kasus korupsi Jiwasraya.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati," ujar hakim.
Baca Juga: Jalani Sidang Vonis Kasus Asabri Hari Ini, Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Hukuman Mati?