Soal Lukas Enembe, AHY Ingin Keadilan Penegakan Hukum: Tak Boleh Ada Kelompok Lain Diamankan, Kita Jadi Sasaran Tembak

Kamis, 12 Januari 2023 | 16:00 WIB
Soal Lukas Enembe, AHY Ingin Keadilan Penegakan Hukum: Tak Boleh Ada Kelompok Lain Diamankan, Kita Jadi Sasaran Tembak
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap penegakan hukum di Indonesia bisa ditegakkan dengan baik. Menurutnya, tak boleh ada tebang pilih dalam setiap penegakkan hukum.

Pernyataan AHY tersebut disampaikan usai ditanya responsnya mengenai Gubernur Papua non-aktif sekaligus tersangka kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe yang ditangkap dan diamankan oleh KPK.

"Pertama saya tadi kembali kepada normanya, sekali lagi kita tidak perlu berspekulasi yang lain-lain, kita berharap penegakan hukum dan keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dengan baik, artinya tidak tebang pilih, adil buat semua," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Ia mengatakan, pihaknya ingin demokrasi di Indonesia tumbuh semakin matang, semakin berkembang, berazaskan pada kepastian hukum.

Baca Juga: Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Kendaraan Mewah hingga Logam Mulia Capai Rp4,5 M

"Karena kita adalah negara hukum, jadi saya ingin kita semua memberikan ruang seluas-luasnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, AHY mengaku, pihaknya bakal mengawasi setiap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, jangan sampai terjadi hanya kelompok tertentu saja yang dijadikan sasaran tembak.

"Kita mengawasi proses itu karena tidak boleh ada kelompok atau golongan tertentu yang diamankan, tetapi ada kelompok atau golongan yang lain kemudian selalu menjadi sasaran tembak. Kita ingin sekali lagi semuanya diperlakukan secara adil di negeri kita," pungkasnya.

Kasus Enembe

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe diduga juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dari sejumlah orang. Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Ngelunjak! Sederet Permintaan Janggal Lukas Enembe usai Ditangkap KPK, Protes Ubi hingga Pesawat Garuda

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Temuan itu, diluar kasus dugaan suap yang sebelumnya diungkap KPK.

Lukas Enembe diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL). Pemberian itu diduga agar Rijatono Lakka mendapatkan tiga proyek pembangunan infrastruktur di Papua senilai Rp41 miliar.

Di samping itu dari hasil penggeladahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi, di antaranya di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam, penyidik menyita emas batangan hingga mobil mewah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI