Terlebih apabila masyarakat saat ini harus kembali membayar pada saat melintas di 25 ruas jalan saat kebijakan jalan berbayar ini diterapkan.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.000 untuk sekali melintas.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) dijelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Melihat dari adanya draf tersebut, ERP ini diketahui akan diberlakukan di 25 ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa