Suara.com - Mantan Asisten Pribadi (Spri) eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto menyebut sebenarnya Sambo tidak diperkenankan memiliki asisten pribadi.
Keterangan itu diungkap Chuck saat diperiksa sebagai saksi mahkota pada sidang obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat untuk terdakwa Wakaden B Paminal Arif Rahmah Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2023).
Bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya mengapa Chuck berinisiatif meminta DVR CCTV kompleks Sambo dari tangan mantan Kasubnit I Sudbit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto pada tanggal 9 Juli 2022.
“Kenapa saudara saksi mengambil alih titip ke saudara saksi? Maksudnya apa? Siapa yang menyuruh untuk CCTV dititip ke saudara saksi? Tujuannya apa?” cecar jaksa ke Chuck.
Chuck mengakui jika saat itu dia tidak diperintah oleh siapapun ketika meminta DVR CCTV tersebut. Hal itu dia lakukan atas dasar inisiatifnya sebagai Spri Sambo.
“Yang menyuruh tidak ada saat itu, karena saat itu. Saya kan sebagai Spri jadi saya sulit menjelaskan di persidangan sebelumya sebagai Spri itu seperti apa," ujar Chuck.
Kemudian, Chuck menuturkan sejatinya Sambo tidak diperbolehkan memiliki Spri ketika menjabat sebagai Kadiv Propam.
"Saat saya menjadi Spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa Spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOP-nya juga tidak ada,” jelas dia.
Dia menuturkan hanya jabatan setingkat Kapolri, Wakapolri dan Kapolda yang diperkenankan memiliki Aspri.
Baca Juga: Heboh Pria Bercelana Loreng Tendang Pengendara Motor Gegara Tabrakan
"Jadi yang memiliki jabatan struktural terkait Spri itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda," kata Chuck menambahkan.